

setelah googling kesana kemari dan konsultasi sama pakar-pakar gizi... eh gigi... didunia mayaX akhirnya dimengerti dan dapat ditarik kesimpulan ;
Secara garis besar, penumpatan/penambalan gigi apabila dilakukan dengan baik maka akan memberikan hasil yang memuaskan serta tidak akan memberikan keluhan kembali.
Hal ini dapat diketahui dengan melihat warna tambalan serta konsistensi dari bahan yang ditambalkan untuk mengetahui jenis tambalan yang ada. Apabila terasa keras dan tidak bisa dikeruk/gores berarti tambalan tersebut permanen. Begitupula sebaliknya, apabila agak lunak dan berwarna putih tembok/ pink hal ini menandakan tambalan tersebut bersifat sementara (harus diganti dengan yang permanen).
Untuk mengetahui jenis tambalan, kita dapat menggunakan tusuk gigi sebagai alat untuk menggores bagian yang ditambal. Apabila terasa lunak itu menandakan tambalan tersebut belum permanen. Tambalan yang belum permanen, harus segera diganti dengan yang permanen sebelum tambalan sementara tersebut pecah sendiri/ retak sendiri. Apabila tambalan tersebut sudah permanen, maka tidak perlu dilakukan perawatan lagi. Hanya perlu ditingkatkan kebersihan rongga mulut kita sehingga tidak terjadi lubang kembali dikemudian hari.
JADI, perlu diketahui terlebih dahulu, apakah tambalan gigi tersebut tambalan gigi permanen atau sementara. apabila tambalan se...mentara, tentu harus kembali ke dokter gigi yang bersangkutan untuk dilakukan kontrol dan dilanjutkan kembali perawatannya, sebelum ditambal permanen. apabila tambalan tersebut adalah tambalan permanen, maka sudah dapat diperlakukan selayaknya gigi sehat yang lain, jadi perawatannya adalah selayaknya perawatan gigi yang lain yakni antara lain harus selalu dijaga kebersihannya dengan rajin menggosok gigi, mengurangi makanan manis dan lengket, dan memeriksakan gigi ke dokter gigi secara rutin minimal 6 bulan sekali. namun, apabila setelah ditambal permanen, kemudian malah timbul keluhan, misal bertambah sakit, maka perlu untuk kembali ke dokter gigi yang bersangkutan untuk dilakukan kontrol dan tindakan yang diperlukan oleh dokter gigi tersebut.